Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat. Foto : Humas Polri
Jenderal Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT dan Koperasi berinisial HI dan HMU.
Menurut Jenderal Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp. 6,2 triliun,” kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Jenderal Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT berinisal AKL dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp. 688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT berinisial AFT yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. AFT.
Satu orang WNA sebagai pemilik KSP berinisal IMB yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT AFT yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp. 239 miliar.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tegas Jenderal Sigit. (Humas Polri) (*)
